Link Akreditasi MTsN 15 Majalengka : https://www.youtube.com/watch?v=tHLOCh0Xgzk
Rabu, 05 Desember 2018
Selasa, 04 Desember 2018
Senin, 03 Desember 2018
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DAN OTONOMI PENDIDIKAN
Oleh
: Fajar Senjaya
A. Pendahuluan
Tantangan Globalisasi
pasar bebas ASEAN, seperti AFTA (Asean
Fre Trade Area) dan AFLA (Asean Fre
Labour Area) maupun dikawasan Negara-negara Asia Pasifik, Era Globalisasi
dan Pasar Bebas menurut E. Mulyasa telah didepan mata kita dan telah
menimbulkan berbagai macam kesemrawutan sehingga manusia dihadapkan pada
perubahan-perbahan yang sangat kompleks dan tidak menentu.
Menghadapi hal tersebut
diatas perlu penataan terhadap sistem pendidikan secara utuh dan menyeluruh,
terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan
kebutuhan masyarakat. Pembenahan Pendidikan tentunya tidak terlepas dari pembenahan
pada Kurikulum, dan berbagai pihak menganalisa dan melihat perlunya diterapkan
kurikulum berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter yang dapat membekali
peserta didik dengan berbagai sikap dan kemampuan yang sesuai tunttan
perkembangan zaman dan juga tuntutan teknologi.
Sebagian orang
mendefinisikan Kurikulum adalah sebagai daftar mata Pelajaran atau lebih
spesifik lagi disebutkan bahwa kurikulum adalah isi dari mata pelajaran
(Materi) pernyataan tersebut tidak seratus persen salah akan tetapi jga tidak
bisa disebutkan itu adalah kebenaran, Para Ahlipun mempunyai pandangan yang
beragan terkait dengan mendefinisikan Kurikulum ada yang mendefinisikan bahwa
kurikulum adalah seluruh pengalaman yang diberikan kepada peserta didik terkait
dengan pembelajaran yang hal tersebut dalam arahan lembaga pendidikan (sekolah)
hal ini di kemukakan oleh Ronald C Doll.
Akan tetapi konsep
Kurikulum yang menitik beratkan kepada pengalaman peserta didik di bantah oleh
Mauritz Johnson yang memandang bahwa pengertian yang dikemukankan oleh Ronald C
Doll masih terlalu umum dan sangat luas maknanya, menurut Johnson bahwa yang
dinamakan pengalaman akan muncul ketika terjadinya interaksi anatara peserta
didik dengan lingkungannya, dan disebutkan bahwa interaksi seperti itu bukan
kurikulum akan tetapi adalah sebagai pengajaran, sebab yang dinamakan kurikulum
adalah hanya menggambarkan atau mengantisipasi dari hasil pengajaran.
Walaupun terdapat
adanya perbedaan pendapat terkait definisi kurikulum tetapi ada titik temu atau
benang merah yaitu adanya kesamaan pandangan bahwa kurikulum sebagai rencana
pendidikan atau pengajaran, bisa dikatakan bahwa yang dinamakan kurikulum
sebagaimana pendapat Mac Donald adalahmerpakan suatu rencana yang member
pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan kalau kita baca
Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran.
Dan yang dinamakan
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan KTSP yang
mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan
merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Jika kita melihat
perspektif Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebtkan bahwa yang
dinamakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan menurut Mulyasa (2006: 20-21), "KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang
paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Sesuai
dengan definisi yang disampaikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (2006),
bahwa yang dimaksud dengan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Tujuan
Pendidikan dalam konteks ini adalah tujuan pendidikan nasional yang
dikembangkan sesuai dengan karakteristik, kondisi dan potensi daerah sekolah
dan peserta didik masing-masing satuan pendidikan.
Krikulum Sekolah Yang
disusun dan dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan inilah yang
disebut dengan KTSP. KTSP adalah paradigm baru pengembangan kurikulum dimana
dalam KTSP ini Satuan Pendidikan / sekolah di berikan keluasan dalam
pengembangan kurikulum dengan melibatkan masyarakat yang dimaksudkan untuk
mengefektifkan proses belajar mengajar di satuan pendidikan / sekolah.
Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolahmemiliki keleluasaan dalam mengelola sumber
daya, sumber data, sumber belajar dan mengalokasikannya, sesuai dengan
prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan wilayah setempat.
Adapun KTSP terdiri dari tujan pendidikan, struktur dan muatan kurikum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
Dan Kuruklum Tingkat Satuan
Pendidikan adalah merupakan manifestasi reformasi pendidikan yang memberikan
otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum
sesuai dengan potensi tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Dimana dalam KTSP
ini strategi pengembangan Kurikulum untuk mewjudkan sekolah yang efektif,
produktif dan berprestasi di serahkan kepada Kepala Sekolah / Madrasah, Komite
dan Dewan Pendidikan.
B. KTSP
dalam Otonomi Daerah
Konsep Desentralisasi banyak dikemukakan oleh para ahli dalam
berbagai kajian ilmu politik maupun ilmu pemerintahan. Setiap ahli
memberikan pemahaman yang berbeda baik dari aspek kewenangan,
administrasi maupun hal lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
berbagai kajian ilmu politik maupun ilmu pemerintahan. Setiap ahli
memberikan pemahaman yang berbeda baik dari aspek kewenangan,
administrasi maupun hal lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam definisi yang dikemukakan oleh Cheema dan Rondinelli dijelaskan
desentralisasi yaitu sebagai penyerahan wewenang perencanaan, pengambilan
keputusan, atauadministratifdaripemerintah pusat kepada organisasi-organisasi
lapangannya, unit
administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintah
daerah, atau lembaga swadaya masyarakat.
administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintah
daerah, atau lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pada pengertian dan konsep teori desentralisasi yang
sangat luas maka sejatinya desentralisasi yang bermakna politik adalah
devolusi. Ratnawati dalam Karim mengutip pendapat Hanson
bahwa devolusi (devolution) sebagai desentralisasi politik (political
decentralization). Menurutnya, devolusi sering pula disebut sebagai
democratic decentralization karena terjadinya penyerahan wewenang/
kekuasaan kepada lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas
dasar pemilihan.Alasan menerapkan desentralisasi lebih didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi daerah.
sangat luas maka sejatinya desentralisasi yang bermakna politik adalah
devolusi. Ratnawati dalam Karim mengutip pendapat Hanson
bahwa devolusi (devolution) sebagai desentralisasi politik (political
decentralization). Menurutnya, devolusi sering pula disebut sebagai
democratic decentralization karena terjadinya penyerahan wewenang/
kekuasaan kepada lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas
dasar pemilihan.Alasan menerapkan desentralisasi lebih didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi daerah.
Dalam
pembahasan desentralisasi politik yang mengandung
pengertian devolusi, maka yang dimaksudkan dalam desentralisasi pendidikan disini adalah penyelenggaraan urusan pendidikan kepada kabupaten / kota menjadi urusan daerahnya sesuai dengan amanah UU Nomor 32 Tahun 2004. Secara nyata dijelaskan dalam UU tersebut bahwa selain lima urusan yang menjadi urusan pemerintah Pusat, maka semua urusan menjadi urusan rumah tangga daerah otonom, termasuk
didalamnya bidang pendidikan. Untuk lebih memahami dalam analisis atas
desentralisasi bidang pendidikan ini, maka kita pahami terlebih dahulu
secara konsep teori yang dikemukakan oleh para ahli di bidang politik
maupun pemerintahan.
pengertian devolusi, maka yang dimaksudkan dalam desentralisasi pendidikan disini adalah penyelenggaraan urusan pendidikan kepada kabupaten / kota menjadi urusan daerahnya sesuai dengan amanah UU Nomor 32 Tahun 2004. Secara nyata dijelaskan dalam UU tersebut bahwa selain lima urusan yang menjadi urusan pemerintah Pusat, maka semua urusan menjadi urusan rumah tangga daerah otonom, termasuk
didalamnya bidang pendidikan. Untuk lebih memahami dalam analisis atas
desentralisasi bidang pendidikan ini, maka kita pahami terlebih dahulu
secara konsep teori yang dikemukakan oleh para ahli di bidang politik
maupun pemerintahan.
Desentralisasi
pendidikan didefinisikan oleh Hamzah sebagai
upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang
pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat Pusat kepada
unit atau pejabat di bawahnya, atau dari pemerintah Pusat kepada
pemerintah daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat. Salah satu
wujud dari desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Disini mengindikasikan bahwa penyerahan
kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah yang ada di bawahnya sebagai pemahaman dari
desentralisasi pendidikan. Bahwa melalui desentralisasi yang dalam
pelaksanaannya disebutkan sebagai otonomi daerah adalah upaya melalui
mana masyarakat memegang peranan dalam penyelenggaraan pendidikan
di daerah.
upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang
pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat Pusat kepada
unit atau pejabat di bawahnya, atau dari pemerintah Pusat kepada
pemerintah daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat. Salah satu
wujud dari desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Disini mengindikasikan bahwa penyerahan
kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah yang ada di bawahnya sebagai pemahaman dari
desentralisasi pendidikan. Bahwa melalui desentralisasi yang dalam
pelaksanaannya disebutkan sebagai otonomi daerah adalah upaya melalui
mana masyarakat memegang peranan dalam penyelenggaraan pendidikan
di daerah.
Berbeda
dengan Hamzah, pengertian dari desentralisasi pendidikan
dijelaskan oleh Hardiyanto bahwa desentralisasi pendidikan
merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan
sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu
upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumberdaya manusia
termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh
berbagai pihak baik secara regional maupun secara internasional. Dalam
definisi dari Hardiyanto ini pemahaman desentralisasi pendidikan lebih
kepada pihak sekolah sebagai subyek dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal ini lebih sempit dari pemahaman Hamzah, dimana sekolah
sebagai pengambil keputusan dalam dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hamzah
dijelaskan oleh Hardiyanto bahwa desentralisasi pendidikan
merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan
sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu
upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumberdaya manusia
termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh
berbagai pihak baik secara regional maupun secara internasional. Dalam
definisi dari Hardiyanto ini pemahaman desentralisasi pendidikan lebih
kepada pihak sekolah sebagai subyek dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal ini lebih sempit dari pemahaman Hamzah, dimana sekolah
sebagai pengambil keputusan dalam dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hamzah
Desentralisasi pendidikan yang dilakukan diberbagai Negara merupakan
bagian dari proses reformasi pendidikan secara keseluruhan dan tidak sekedar
merupakan bagian dari proses otonomi daerah dan desentralisasi keuangan Lebih
lanjut, desentralisasi
pendidikan merupakan proses pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang kebijakan
pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah dan pada
saat yang bersamaan kewenangan yang lebih besar diberikan pula kepada sekolah dalam
bentuk manajemen berbasis sekolah (MBS).
pendidikan merupakan proses pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang kebijakan
pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah dan pada
saat yang bersamaan kewenangan yang lebih besar diberikan pula kepada sekolah dalam
bentuk manajemen berbasis sekolah (MBS).
Konsekuensi logis dalam pelaksanaan desentralisasi berdampak pada
berbagai sektor,antara lain sektor pendidikan yang notabene menyangkut sistem
pendidikan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap UUSPN Nomor 2/1989 menjadi UUSPN Nomor 20/2003. Perubahan yang
cukup mendasar terhadap UU tersebut antara lain: 1) aspek demokratisasi dan desentralisasi
pendidikan; 2) peran serta masyarakat, dan 3) tantangan global. Perubahan pengelolaan
pendidikan secara otonom, sekurang-kurangnya diasumsikan akan
berdampak terhadap: a) perluasan dan pemerataan akses pendidikan; b) peningkatan
mutu dan relevansi pendidikan ; c) efesiensi keuangan; dan d) efisiensi administrasi. Oleh karena itu, desentralisasi pendidikan memerlukan landasan demokrasi yang kuat, transparan, dan efisien, serta melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders). Secara konseptual,terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu: 1) desentralisasi
kewenangan dibidang pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan 2) desentralisasi pendidikan dengan focus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
berdampak terhadap: a) perluasan dan pemerataan akses pendidikan; b) peningkatan
mutu dan relevansi pendidikan ; c) efesiensi keuangan; dan d) efisiensi administrasi. Oleh karena itu, desentralisasi pendidikan memerlukan landasan demokrasi yang kuat, transparan, dan efisien, serta melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders). Secara konseptual,terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu: 1) desentralisasi
kewenangan dibidang pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan 2) desentralisasi pendidikan dengan focus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan
dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahandari Pusat
ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada
pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah \ dilakukan dengan motivasi
untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
Menurut
Marihot Manulang 12 setidaknya ada 4 dampak positif untuk
mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu: 1) Peningkatan
mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih
leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki;
2) Efisiensi keuangan hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumbersumber pajak local dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah
pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.
mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu: 1) Peningkatan
mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih
leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki;
2) Efisiensi keuangan hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumbersumber pajak local dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah
pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.
Proses desentralisasi
bidang pendidikan yang meliputi pemberian kewenangan yang lebih besar
kepemerintah daerah dalamalokasi anggaran dan perencanaan pendidikan didaerah, serta
pemberian kewenangan yang lebih besar padas ekolah dalam hal manajemen guru,
pendanaan,pemilihan kepalasekolah, manajemen proses belajar-mengajar
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan.
Oleh karena
itu, penyelenggaraan desentralisasi pendidikan diharapkan akan muncul
sekolah-sekolah yang efktif mengacu pada prinsip manajemen berbasis sekolah
(MBS). Pada hakikatnya, MBS merupakan bentuk kewenangan Pemerintah Pusat ke
satuan pendidikan (sekolah) dalam mengelola program kegiatan pembelajaran disekolah
masing-masing melalui musyawarah seluruh komponen warga sekolah (kepala
sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, masyarakat, komite sekolah dan / atau para peemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Dengan katalain, seluruh aktvitas sekolah dilaksanakan atas dasar musyawarah dan dan mufakat antara warga
sekolah, Pemberian kewenangan kepada satan pendiidkan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri di sesuaikan dengan budaya lokal, lingkungan tempat satuan pendidikan itu berada sangat tepat karena yang mengetahui keadaan dilingkungan tempat satuan pendidikan itu dan juga bagaimana sesuatu yang bersifat operasional / teknis adalah Guru atau Pendidik dan juga masyarakat.
sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, masyarakat, komite sekolah dan / atau para peemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Dengan katalain, seluruh aktvitas sekolah dilaksanakan atas dasar musyawarah dan dan mufakat antara warga
sekolah, Pemberian kewenangan kepada satan pendiidkan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri di sesuaikan dengan budaya lokal, lingkungan tempat satuan pendidikan itu berada sangat tepat karena yang mengetahui keadaan dilingkungan tempat satuan pendidikan itu dan juga bagaimana sesuatu yang bersifat operasional / teknis adalah Guru atau Pendidik dan juga masyarakat.
C. KTSP
dan Belajar Tuntas Kompetensi
Belajar Tntas adalah merpakan proses pembelajaran yang
dilakukan dengan sistematis dan terstruktur, bertjuan untk mengadaptasikan
pembelajaran pada siswa kelompok besar (pengajaran klasikal) membantu mengatasi
keragaman siswa dan berguna untuk menciptakan kecepatan belajar, dalam arti
pembelajaran Tuntas adalah solusi bagi kelemahan yang ada pada pembelajaran
klasikal.
Belajar Tuntas dilandasi dua faktor, yaitu : kesatu, adanya korelasiantara
keberhasilan dengan kemampuan potensial (bakat) sebagaimana yang di gagas oleh
John B Carrol bahwa ketika peserta didik di distribusikan secara normal dengan mempertimbangkan kemampuan potensialnya dan di berikan
pengajaran yang sama maka hasilnyapun menunjukkan distribusi normal. Kedua Apabila pembelajaran
dilaksanakan secara sistematis dan testruktur, maka semua peserta didik akan
mampu menguasai bahan ang disajikan kepadanya.
Pada prinsifnya belajar tuntas adalah bagaiman lembaga
pendidikan khusunya lagi guru memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada
anak didiknya untuk dapat mencapai tujuan pembelajaran tanpa melihat atau
dengan mengecilkan keragaman yang ada dalam kelas dan tidak terjadi didalam
kelas bahwa anak cerdas akan mencapai semua tujuan pembelajaran dan sebaliknya
bagi yang anak didik kurang cerdas sebagian saja yang mencapai tujuan
pembelajaran atau tidak sama sekali mencapai tjuan pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya didalam kelas maka hal yang harus
dilakukan untuk bisa menerapkannya menurt Benyamin SBloom adalah dengan
mengindintifikasi prakondisi, mengembangkan prosedur operasional dan hasil
belajar. Selanjutnya mengimplementasikannya dalam pembelajaran klasikal yaitu
dengan :
1.
Corrective
Tehnique yaitu
Pengajaran remedial, yang dilakukan dengan memberikan pengajaran terhadap
tujuan yang gagal dicapai oleh peserta didik, dengan prosedur dan metode yang
berbeda dari yang sebelumnya.
2.
Memberikan
Tambahan waktu kepada peserta didik yang membutuhkan (belum menguasai bahan
secara tuntas)
Menurut Bloom bahwa tingkat keberhasilan atau
penguasaan itu dapat dicapai, kalau pengajaran yang diberikan secara klasikal
bermutu baik dan berbagai tindakan korektif terhadap siswa yang mengalami
kesulitan, dilakukan dengan tepat. Dengan demikian kalu seandainya kurang
dari 95 anak didik dikelas mencapai
taraf penguasaanyang ditentukan, kesalahan ditimpakan pada tenaga pengajar
bukan pada anak didik.
Menciptakan suatu pembelajaran yang berhasil
(tuntas), maka Bloom mengembangkan suatu pola dan prosedur yang dapat
diterapkan dalam memberikan pengajaran didalam kelas, yaitu :
a.
Menetukan
Tujuan-tujuan pembelajran yang harus dicapai
b.
Menjabarkan
materi pelajaran atas sejumlah nit pelajaran
c.
Memberikan
pembelajaran secara klasikal
d.
Memberikan
test kepada anak didik pada akhir masing-masing unit pelajaran
e.
Kepada
Siswa yang tidak mencapai ketuntasan diberikan pertolongan khusus, missal
dengan tutor teman sebaya.
f.
Melanjutkan
kepada Materi pembelajaran selanjutnya setelah siswa hampi semua tuntas
g.
Unit
pelajaran yang menyusul it juga diajarkan secara kelompok dan diakhir
memberikan test formatif.
h.
Setelah
semua kompetensi telah tuntas maka dilakukan test secara menyelurh, semua
kompetensi.
D. KTSP
dan KBK
Kompetensi
adalah seperangkat kemampuan yang menyangkut sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah mempelajari suatu
muatan pembelajaran (kompetensi dasar). Perolehan kompetensi dalam pembelajaran
pada umumnya berlangsung secara berurutan. Namun Proses belajar untuk mencapai
kompetensi sikap tidak berlangsung secara eksplisit, tetapi terintegrasi dalam belajar pengetahuan dan
keterampilan yang difasilitasi guru. Bila guru menghendaki siswa bersikap kritis,
maka bahan ajar ketika mempelajari pengetahun dan keterampilan hendaknya memuat tugas atau pertanyaan yang
melatih siswa agar kritis.
Kekeliruan
menempatkan standar kompetensi lulusan dibawah standar isi pada kurikulum
sebelumnya menjadi salah satu latar belakang terjadinya perubahan kurikulum
dalam sistem pendidikan nasional mengingat pendidikan idealnya adalah proses
sepanjang hayat sehingga lulusan atau keluaran dari suatu proses pendidikan
tertentu harus dipastikan memiliki kompetensi yang diperlukan agar esensi
tujuan pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas dapat dicapai, yakni
membentuk potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat menjadi orang beriman
dan bertakwa, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Kompetensi
yang harus dikuasai oleh anak didik / peserta didik perlu dinyatakan sedemikian
rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar anak didik yang mengacu
pada pengalaman langsung. Anak didik perlu mengetahui tujuan belajar dan
tingkat-tingkat penguasaan yang akan digunakan sebagai criteria pencapaian
secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah diterapkan
dan memiliki kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarai,
Beberapa aspek atau ranah yang
terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu : Pengetahuan, Pemahaman, kemmampuan,
nilai, sikap dan minat.
Dalam kurikulum 2013 ada yang
disebut dengan kompetensi inti, Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai
unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Kompetensi
Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan
sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan
(kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok
itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap
peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan
sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok
3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
Seperti yang telah dipahami tersebut, Guru harus mampu membantu
membentuk kepribadian siswa, mampu bersosialisasi dengan sangat baik, dan
memiliki keterampilan yang kelak akan sangat berguna bagi perkembangannya di
dunia kerja. Rumusan kompetensi inti sebagai berikut;
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi sikap spiritual
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi sikap sosial
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi pengetahuan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi keterampilan
Keempat kompetensi inti tersebut
menjadi acuan dari kompetensi dasar dan harus dikembangkan dalam setiap
peristiwa pembelajaran secara integratif. Setiap jenjang pendidikan memiliki
empat kompetensi inti sesuai dengan paparan peraturan pemerintah.
Kamis, 22 November 2018
Langganan:
Postingan (Atom)
