Senin, 03 Desember 2018


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
 DAN OTONOMI PENDIDIKAN
Oleh : Fajar Senjaya



A.  Pendahuluan

Tantangan Globalisasi pasar bebas ASEAN, seperti AFTA (Asean Fre Trade Area) dan AFLA (Asean Fre Labour Area) maupun dikawasan Negara-negara Asia Pasifik, Era Globalisasi dan Pasar Bebas menurut E. Mulyasa telah didepan mata kita dan telah menimbulkan berbagai macam kesemrawutan sehingga manusia dihadapkan pada perubahan-perbahan yang sangat kompleks dan tidak menentu.
Menghadapi hal tersebut diatas perlu penataan terhadap sistem pendidikan secara utuh dan menyeluruh, terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat. Pembenahan Pendidikan tentunya tidak terlepas dari pembenahan pada Kurikulum, dan berbagai pihak menganalisa dan melihat perlunya diterapkan kurikulum berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter yang dapat membekali peserta didik dengan berbagai sikap dan kemampuan yang sesuai tunttan perkembangan zaman dan juga tuntutan teknologi.
Sebagian orang mendefinisikan Kurikulum adalah sebagai daftar mata Pelajaran atau lebih spesifik lagi disebutkan bahwa kurikulum adalah isi dari mata pelajaran (Materi) pernyataan tersebut tidak seratus persen salah akan tetapi jga tidak bisa disebutkan itu adalah kebenaran, Para Ahlipun mempunyai pandangan yang beragan terkait dengan mendefinisikan Kurikulum ada yang mendefinisikan bahwa kurikulum adalah seluruh pengalaman yang diberikan kepada peserta didik terkait dengan pembelajaran yang hal tersebut dalam arahan lembaga pendidikan (sekolah) hal ini di kemukakan oleh Ronald C Doll.
Akan tetapi konsep Kurikulum yang menitik beratkan kepada pengalaman peserta didik di bantah oleh Mauritz Johnson yang memandang bahwa pengertian yang dikemukankan oleh Ronald C Doll masih terlalu umum dan sangat luas maknanya, menurut Johnson bahwa yang dinamakan pengalaman akan muncul ketika terjadinya interaksi anatara peserta didik dengan lingkungannya, dan disebutkan bahwa interaksi seperti itu bukan kurikulum akan tetapi adalah sebagai pengajaran, sebab yang dinamakan kurikulum adalah hanya menggambarkan atau mengantisipasi dari hasil pengajaran.
Walaupun terdapat adanya perbedaan pendapat terkait definisi kurikulum tetapi ada titik temu atau benang merah yaitu adanya kesamaan pandangan bahwa kurikulum sebagai rencana pendidikan atau pengajaran, bisa dikatakan bahwa yang dinamakan kurikulum sebagaimana pendapat Mac Donald adalahmerpakan suatu rencana yang member pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan kalau kita baca Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Dan yang dinamakan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan KTSP yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Jika kita melihat perspektif Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebtkan bahwa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan menurut Mulyasa (2006: 20-21), "KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Sesuai dengan definisi yang disampaikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (2006), bahwa yang dimaksud dengan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Tujuan Pendidikan dalam konteks ini adalah tujuan pendidikan nasional yang dikembangkan sesuai dengan karakteristik, kondisi dan potensi daerah sekolah dan peserta didik masing-masing satuan pendidikan.
Krikulum Sekolah Yang disusun dan dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan inilah yang disebut dengan KTSP. KTSP adalah paradigm baru pengembangan kurikulum dimana dalam KTSP ini Satuan Pendidikan / sekolah di berikan keluasan dalam pengembangan kurikulum dengan melibatkan masyarakat yang dimaksudkan untuk mengefektifkan proses belajar mengajar di satuan pendidikan / sekolah.
Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolahmemiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber data, sumber belajar dan mengalokasikannya, sesuai dengan prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan wilayah setempat. Adapun KTSP terdiri dari tujan pendidikan, struktur dan muatan kurikum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.           
Dan Kuruklum Tingkat Satuan Pendidikan adalah merupakan manifestasi reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Dimana dalam KTSP ini strategi pengembangan Kurikulum untuk mewjudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi di serahkan kepada Kepala Sekolah / Madrasah, Komite dan Dewan Pendidikan.
           
B.  KTSP dalam Otonomi Daerah

Konsep Desentralisasi banyak dikemukakan oleh para ahli dalam
berbagai kajian ilmu politik maupun ilmu pemerintahan. Setiap ahli
memberikan pemahaman yang berbeda baik dari aspek kewenangan,
administrasi maupun hal lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam definisi yang dikemukakan oleh Cheema dan Rondinelli dijelaskan desentralisasi yaitu sebagai penyerahan wewenang perencanaan, pengambilan keputusan, atauadministratifdaripemerintah pusat kepada organisasi-organisasi lapangannya, unit
administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintah
daerah, atau lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pada pengertian dan konsep teori desentralisasi yang
sangat luas maka sejatinya desentralisasi yang bermakna politik adalah
devolusi. Ratnawati dalam Karim mengutip pendapat Hanson
bahwa devolusi (devolution) sebagai desentralisasi politik (political
decentralization). Menurutnya, devolusi sering pula disebut sebagai
democratic decentralization karena terjadinya penyerahan wewenang/
kekuasaan kepada lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas
dasar pemilihan.
Alasan menerapkan desentralisasi lebih didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi daerah.
Dalam pembahasan desentralisasi politik yang mengandung
pengertian devolusi, maka yang dimaksudkan dalam desentralisasi pendidikan disini adalah penyelenggaraan urusan pendidikan kepada kabupaten / kota menjadi urusan daerahnya sesuai dengan amanah UU Nomor 32 Tahun 2004. Secara nyata dijelaskan dalam UU tersebut bahwa selain lima urusan yang menjadi urusan pemerintah Pusat, maka semua urusan menjadi urusan rumah tangga daerah otonom, termasuk
didalamnya bidang pendidikan. Untuk lebih memahami dalam analisis atas
desentralisasi bidang pendidikan ini, maka kita pahami terlebih dahulu
secara konsep teori yang dikemukakan oleh para ahli di bidang politik
maupun pemerintahan.
Desentralisasi pendidikan didefinisikan oleh Hamzah sebagai
upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang
pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat Pusat kepada
unit atau pejabat di bawahnya, atau dari pemerintah Pusat kepada
pemerintah daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat. Salah satu
wujud dari desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Disini mengindikasikan bahwa penyerahan
kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah yang ada di bawahnya sebagai pemahaman dari
desentralisasi pendidikan. Bahwa melalui desentralisasi yang dalam
pelaksanaannya disebutkan sebagai otonomi daerah adalah upaya melalui
mana masyarakat memegang peranan dalam penyelenggaraan pendidikan
di daerah.
Berbeda dengan Hamzah, pengertian dari desentralisasi pendidikan
dijelaskan oleh Hardiyanto bahwa desentralisasi pendidikan
merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan
sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu
upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumberdaya manusia
termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh
berbagai pihak baik secara regional maupun secara internasional. Dalam
definisi dari Hardiyanto ini pemahaman desentralisasi pendidikan lebih
kepada pihak sekolah sebagai subyek dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal ini lebih sempit dari pemahaman Hamzah, dimana sekolah
sebagai pengambil keputusan dalam dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hamzah
Desentralisasi pendidikan yang dilakukan diberbagai Negara merupakan bagian dari proses reformasi pendidikan secara keseluruhan dan tidak sekedar merupakan bagian dari proses otonomi daerah dan desentralisasi keuangan Lebih lanjut, desentralisasi
pendidikan merupakan proses pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang kebijakan
pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah dan pada
saat yang bersamaan kewenangan yang lebih besar diberikan pula kepada sekolah dalam
bentuk manajemen berbasis sekolah (MBS).
Konsekuensi logis dalam pelaksanaan desentralisasi berdampak pada berbagai sektor,antara lain sektor pendidikan yang notabene menyangkut sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap UUSPN Nomor 2/1989 menjadi UUSPN Nomor 20/2003. Perubahan yang cukup mendasar terhadap UU tersebut antara lain: 1) aspek demokratisasi dan desentralisasi pendidikan; 2) peran serta masyarakat, dan 3) tantangan global. Perubahan pengelolaan pendidikan secara otonom, sekurang-kurangnya diasumsikan akan
berdampak terhadap: a) perluasan dan pemerataan akses pendidikan; b) peningkatan
mutu dan relevansi pendidikan ; c) efesiensi keuangan; dan d) efisiensi administrasi. Oleh karena itu, desentralisasi pendidikan memerlukan landasan demokrasi yang kuat, transparan, dan efisien, serta melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders). Secara konseptual,terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu: 1) desentralisasi
kewenangan dibidang pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan 2) desentralisasi pendidikan dengan focus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahandari Pusat ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah \ dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
Menurut Marihot Manulang 12 setidaknya ada 4 dampak positif untuk
mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu: 1) Peningkatan
mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih
leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki;
2) Efisiensi keuangan hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumbersumber pajak local dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah
pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.
Proses desentralisasi bidang pendidikan yang meliputi pemberian kewenangan yang lebih besar kepemerintah daerah dalamalokasi anggaran dan perencanaan pendidikan didaerah, serta pemberian kewenangan yang lebih besar padas ekolah dalam hal manajemen guru, pendanaan,pemilihan kepalasekolah, manajemen proses belajar-mengajar dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan.
Oleh karena itu, penyelenggaraan desentralisasi pendidikan diharapkan akan muncul sekolah-sekolah yang efktif mengacu pada prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Pada hakikatnya, MBS merupakan bentuk kewenangan Pemerintah Pusat ke satuan pendidikan (sekolah) dalam mengelola program kegiatan pembelajaran disekolah masing-masing melalui musyawarah seluruh komponen warga sekolah (kepala
sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, masyarakat, komite sekolah dan / atau para peemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Dengan katalain, seluruh aktvitas sekolah dilaksanakan atas dasar musyawarah dan dan mufakat antara warga
sekolah, Pemberian kewenangan kepada satan pendiidkan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri di sesuaikan dengan budaya lokal, lingkungan tempat satuan pendidikan itu berada sangat tepat karena yang mengetahui keadaan dilingkungan tempat satuan pendidikan itu dan juga bagaimana sesuatu yang bersifat operasional / teknis adalah Guru atau Pendidik dan juga masyarakat.

C.  KTSP dan Belajar Tuntas Kompetensi

Belajar Tntas adalah merpakan proses pembelajaran yang dilakukan dengan sistematis dan terstruktur, bertjuan untk mengadaptasikan pembelajaran pada siswa kelompok besar (pengajaran klasikal) membantu mengatasi keragaman siswa dan berguna untuk menciptakan kecepatan belajar, dalam arti pembelajaran Tuntas adalah solusi bagi kelemahan yang ada pada pembelajaran klasikal.
Belajar Tuntas dilandasi dua faktor, yaitu : kesatu, adanya korelasiantara keberhasilan dengan kemampuan potensial (bakat) sebagaimana yang di gagas oleh John B Carrol bahwa ketika peserta didik di distribusikan secara normal  dengan mempertimbangkan  kemampuan potensialnya dan di berikan pengajaran yang sama maka hasilnyapun menunjukkan distribusi  normal. Kedua Apabila pembelajaran dilaksanakan secara sistematis dan testruktur, maka semua peserta didik akan mampu menguasai bahan ang disajikan kepadanya.
Pada prinsifnya belajar tuntas adalah bagaiman lembaga pendidikan khusunya lagi guru memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada anak didiknya untuk dapat mencapai tujuan pembelajaran tanpa melihat atau dengan mengecilkan keragaman yang ada dalam kelas dan tidak terjadi didalam kelas bahwa anak cerdas akan mencapai semua tujuan pembelajaran dan sebaliknya bagi yang anak didik kurang cerdas sebagian saja yang mencapai tujuan pembelajaran atau tidak sama sekali mencapai tjuan pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya didalam kelas maka hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkannya menurt Benyamin SBloom adalah dengan mengindintifikasi prakondisi, mengembangkan prosedur operasional dan hasil belajar. Selanjutnya mengimplementasikannya dalam pembelajaran klasikal yaitu dengan :

1.      Corrective Tehnique yaitu Pengajaran remedial, yang dilakukan dengan memberikan pengajaran terhadap tujuan yang gagal dicapai oleh peserta didik, dengan prosedur dan metode yang berbeda dari yang sebelumnya.
2.      Memberikan Tambahan waktu kepada peserta didik yang membutuhkan (belum menguasai bahan secara tuntas)
Menurut Bloom bahwa tingkat keberhasilan atau penguasaan itu dapat dicapai, kalau pengajaran yang diberikan secara klasikal bermutu baik dan berbagai tindakan korektif terhadap siswa yang mengalami kesulitan, dilakukan dengan tepat. Dengan demikian kalu seandainya kurang dari  95 anak didik dikelas mencapai taraf penguasaanyang ditentukan, kesalahan ditimpakan pada tenaga pengajar bukan pada anak didik.
Menciptakan suatu pembelajaran yang berhasil (tuntas), maka Bloom mengembangkan suatu pola dan prosedur yang dapat diterapkan dalam memberikan pengajaran didalam kelas, yaitu :
a.       Menetukan Tujuan-tujuan pembelajran yang harus dicapai
b.      Menjabarkan materi pelajaran atas sejumlah nit pelajaran
c.       Memberikan pembelajaran secara klasikal
d.      Memberikan test kepada anak didik pada akhir masing-masing unit pelajaran
e.       Kepada Siswa yang tidak mencapai ketuntasan diberikan pertolongan khusus, missal dengan tutor teman sebaya.
f.       Melanjutkan kepada Materi pembelajaran selanjutnya setelah siswa hampi semua tuntas
g.      Unit pelajaran yang menyusul it juga diajarkan secara kelompok dan diakhir memberikan test formatif.
h.      Setelah semua kompetensi telah tuntas maka dilakukan test secara menyelurh, semua kompetensi.

D.  KTSP dan KBK

Kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang menyangkut sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran (kompetensi dasar). Perolehan kompetensi dalam pembelajaran pada umumnya berlangsung secara berurutan. Namun Proses belajar untuk mencapai kompetensi sikap tidak berlangsung secara eksplisit, tetapi  terintegrasi dalam belajar pengetahuan dan keterampilan yang difasilitasi guru. Bila guru menghendaki siswa bersikap kritis, maka bahan ajar ketika mempelajari pengetahun dan keterampilan  hendaknya memuat tugas atau pertanyaan yang melatih siswa agar kritis.
            Kekeliruan menempatkan standar kompetensi lulusan dibawah standar isi pada kurikulum sebelumnya menjadi salah satu latar belakang terjadinya perubahan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional mengingat pendidikan idealnya adalah proses sepanjang hayat sehingga lulusan atau keluaran dari suatu proses pendidikan tertentu harus dipastikan memiliki kompetensi yang diperlukan agar esensi tujuan pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas dapat dicapai, yakni membentuk potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat menjadi orang beriman dan bertakwa, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Kompetensi yang harus dikuasai oleh anak didik / peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar anak didik yang mengacu pada pengalaman langsung. Anak didik perlu mengetahui tujuan belajar dan tingkat-tingkat penguasaan yang akan digunakan sebagai criteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah diterapkan dan memiliki kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarai,       Beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu : Pengetahuan, Pemahaman, kemmampuan, nilai, sikap  dan minat.
            Dalam kurikulum 2013 ada yang disebut dengan kompetensi inti, Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
            Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
Seperti yang telah dipahami tersebut, Guru harus mampu membantu membentuk kepribadian siswa, mampu bersosialisasi dengan sangat baik, dan memiliki keterampilan yang kelak akan sangat berguna bagi perkembangannya di dunia kerja. Rumusan kompetensi inti sebagai berikut;
1.      Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi sikap spiritual
2.      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi sikap sosial
3.      Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi pengetahuan
4.      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi keterampilan
            Keempat kompetensi inti tersebut menjadi acuan dari kompetensi dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Setiap jenjang pendidikan memiliki empat kompetensi inti sesuai dengan paparan peraturan pemerintah.